Kabar mengejutkan datang dari dunia akademik Indonesia. Berdasarkan studi internasional yang dilakukan oleh dua peneliti asal Republik Ceko, Vit Macháček dan Martin Srholec, Indonesia menduduki peringkat kedua secara global dalam jumlah publikasi di jurnal predator.
Temuan ini, yang pertama kali dipublikasikan pada tahun 2021 dan diperbarui secara metodologis pada tahun 2022 di jurnal Quantitative Science Studies, menyoroti masalah serius dalam integritas ilmiah di tanah air.

Studi tersebut mengungkapkan fakta yang memprihatinkan: sekitar 16,7% artikel akademik dari Indonesia diterbitkan di jurnal predator. Jurnal-jurnal ini dikenal luas karena tidak menjalankan proses peer-review secara ketat dan lebih berorientasi pada keuntungan finansial ketimbang kualitas ilmiah.
Jurnal Predator: Jalan Pintas yang Menyesatkan
Jurnal predator menawarkan kemudahan dan kecepatan penerbitan, seringkali dengan membebankan biaya tinggi kepada penulis, tanpa melalui evaluasi akademik yang semestinya.
Ini menjadi “jalan pintas” yang menggiurkan bagi sebagian akademisi yang tertekan untuk mengejar angka publikasi demi kenaikan jabatan atau prestise.
Namun, kemudahan ini datang dengan harga yang mahal: mengorbankan kredibilitas dan integritas ilmiah.
Meskipun secara administratif publikasi semacam ini mungkin dianggap sah, substansi dan validitas penelitian yang diterbitkan di dalamnya patut dipertanyakan.
Fenomena ini telah menjadi perhatian global, dan dampaknya sangat terasa di negara-negara berkembang seperti Indonesia, di mana tekanan untuk “publish or perish” atau “publikasi atau mati” masih sangat tinggi.
Bukan Sekadar Masalah Etika, tetapi Juga Sistemik
Pakar pendidikan, Ulyan Nasri, menegaskan bahwa temuan ini adalah tamparan keras bagi dunia akademik Indonesia. Ia berpendapat bahwa perbaikan fundamental pada sistem pendidikan, budaya akademik, dan kebijakan publikasi adalah kunci untuk mengatasi masalah ini, jauh lebih penting daripada solusi instan seperti “makan bergizi gratis” untuk mencerdaskan siswa.
Fenomena jurnal predator menunjukkan bahwa ketidakjujuran akademik bukanlah sekadar masalah individu yang tidak etis. Lebih dari itu, ini adalah hasil dari sistem yang secara tidak langsung memberikan insentif pada kuantitas publikasi, bukan pada kualitas. Selama sistem ini masih berjalan, risiko penyalahgunaan dan penurunan kualitas ilmiah akan terus membayangi. Maka dari itu, sudah saatnya bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia akademik Indonesia untuk duduk bersama dan mencari solusi komprehensif. Prioritas harus kembali pada kualitas, integritas, dan orisinalitas ilmiah, bukan hanya sekadar angka publikasi. Jika tidak, reputasi akademik Indonesia di mata dunia akan terus terancam
