cropped-cropped-naureen2-e1670211445644-2
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen: Prosedur, Manfaat, dan Tips
Home  ⇒  Dunia Dosen   ⇒   Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen: Prosedur, Manfaat, dan Tips

Tunjangan Profesi Dosen (TPD) merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada dosen yang telah lulus sertifikasi pendidik. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong profesionalisme dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Dasar hukum TPD diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Terbaru, ketentuan lebih detail dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024.

Dengan aturan tersebut, semua dosen di Indonesia berkesempatan menerima TPD asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Mengacu pada Pasal 54 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024, syarat penerima TPD meliputi:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik
    Hanya dosen yang sudah lulus sertifikasi (serdos) yang berhak menerima TPD. Dosen pemula disarankan fokus mengejar kelulusan sertifikasi terlebih dahulu.
  2. Berstatus Dosen Aktif
    Status aktif terdata di PDDikti dan SISTER, yang berarti dosen masih menjalankan tridharma. Jika sedang izin belajar, tugas belajar, atau diperbantukan di lembaga lain, maka status bisa berubah tidak aktif.
  3. Dosen Tetap dan Terdata di Kementerian
    Hanya dosen tetap (baik PNS maupun non-PNS) yang berhak mendapatkan TPD. Status dosen kontrak atau tidak tetap tidak memenuhi syarat.
  4. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD)
    Saat ini BKD ditetapkan 12–16 SKS per semester, namun aturan terbaru akan diberlakukan mulai Agustus 2025. TPD hanya diberikan bila dosen memenuhi batas minimal beban kerja.
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun
    Usia pensiun dosen ditetapkan 65 tahun, kecuali bagi Guru Besar yang berhak sampai usia 70 tahun. Selama belum pensiun, dosen tetap wajib menjalankan tridharma dan berhak menerima TPD.

Prosedur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Proses pencairan TPD terdiri atas tiga tahap utama:

  1. Validasi Data
    Perguruan tinggi bersama kementerian dan LLDikti melakukan pengecekan data dosen melalui SISTER dan portal terkait untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.
  2. Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi
    • Dosen PNS di PTN: SK diterbitkan langsung oleh kementerian.
    • Dosen non-PNS atau PNS di PTS: SK diterbitkan oleh LLDikti setempat.
    SK ini menjadi dasar administrasi pencairan TPD.
  3. Penyaluran Dana
    Dana TPD ditransfer langsung ke rekening dosen. Perguruan tinggi biasanya menentukan bank tertentu untuk mempermudah proses gaji dan tunjangan, meski ada kampus yang lebih fleksibel.

Manfaat Tunjangan Sertifikasi Dosen

Pencairan TPD memberi banyak manfaat, di antaranya:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Dosen
    Besaran tunjangan sama dengan gaji pokok, sehingga pendapatan dosen berlipat ganda dan kualitas hidup lebih baik.
  2. Meningkatkan Motivasi Menjalankan Tridharma
    Adanya tunjangan menunjukkan penghargaan pemerintah atas kerja keras dosen. Hal ini memotivasi dosen untuk lebih serius dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
  3. Mendorong Kualitas Pendidikan Tinggi
    Dengan kesejahteraan yang lebih baik, dosen cenderung lebih loyal dan semangat mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pembelajaran berkualitas bagi mahasiswa.

Tips Agar Bisa Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Bagi dosen muda atau non-PNS, berikut tips agar peluang menerima TPD lebih besar:

1. Menjadi Dosen Tetap

  • Penuhi Kualifikasi Akademik: Minimal S2, namun dosen S3 lebih diutamakan.
  • Tunjukkan Kinerja Akademik: Konsisten menjalankan tridharma untuk menunjukkan keseriusan.
  • Manfaatkan Peluang: Cari lowongan dosen tetap di PT lain atau ikut seleksi CPNS.
  • Proaktif dengan Manajemen PT: Bangun hubungan baik agar mendapat dukungan untuk diangkat sebagai dosen tetap.

2. Menjadi Dosen Bersertifikasi

  • Pastikan sudah eligible mengikuti serdos.
  • Lanjutkan studi ke S3 agar lebih cepat masuk prioritas peserta serdos.
  • Ajukan jabatan fungsional (Asisten Ahli atau Lektor) karena menjadi salah satu indikator prioritas dalam seleksi sertifikasi.

Kesimpulan

Tunjangan Profesi Dosen (TPD) adalah hak sekaligus bentuk apresiasi pemerintah kepada dosen yang profesional. Dengan memenuhi syarat utama seperti sertifikat pendidik, status dosen tetap, serta memenuhi BKD, dosen berhak atas tunjangan ini.

Proses pencairannya jelas, manfaatnya besar, dan tipsnya bisa dijalankan oleh dosen muda agar segera memperoleh hak tersebut. Pada akhirnya, TPD bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga pendorong kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *