Korespondensi Bisnis

PENGERTIAN, FUNGSI DAN JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN

A. Pengertian Surat Perjanjian

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
 

 
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu:
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.

Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan. Surat perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Adapun guna surat perjanjian sebagai berikut:

  1. Untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji terdapatnya kepastian di dalam surat perjanjian
  2. Untuk mengetahui secara jelas batas dan hak kewajiban pihak yang berjanji
  3. Untuk menghindari terjadinya perselisihan
  4. Untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

B. Fungsi Surat Perjanjian

Adalah guna sebagai barang bukti kita sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga kita dapat mengembalikan atau melakukan suatu proses terhadap barang yang sudah di beli. Selain itu, surat perjanjian juga berguna untuk menggugat seseorang apabila orang tersebut melakukan suatu tindakan yang menyalahi dengan isi suatu perjanjian jual beli. Adapun ciri-ciri surat perjanjian:

  1. Sesuai   dengan   hukum   yang   berlaku,kesusilaan,serta   mengikat kepentingan umum dan ketertiban
  2. Obyek dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas
  3. Adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan,penipuan,atau kekhilafan
  4. Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
  5. Judul kontrak di tulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat,padat dan jelas
  6. Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
  7. Terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
  8. Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakikatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
  9. Membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
  10. Ditanda tangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak
  11. Terdapat saksi yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
  12. Terdapat salinan surat kontrak 

C. Jenis-Jenis Surat Perjanjian.

Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan jenis-jenis surat perjanjian :

1. Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
Menurut Salim H.S., S.H.,M.S., Perjanjian jual beli adalah Suatu Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut. Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah
:

  • Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
  • Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
  • Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli

2.  Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

3.  Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa 

(pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5.  Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6.  Perjanjian Kerjasama

Pada bagian ini harus tertera definisi dari surat perjanjian kerja sama secara jelas. Paparkan tentang maksud dan tujuan diadakannya perjanjian kerjasama. Karna surat perjanjian kerja sama ini hanya mencakup dua pihak, maka jelaskanlah bahwa lingkup pekerjaan untuk kedua pihak. Mengenai tanggung jawa dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh pihak satu ataupun oleh pihak kedua. Jelaskan dengan sejelas-jelasnya dan terperinci.
Ada 6 unsur penulisan sebuah perjanjian:
1.  Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Misalnya : Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
2.  Awal permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan : “Yang bertanda tangan di bawah ini”
Atau,
“Pada hari    tanggal, bulan    tahun    telah terjadi perjanjian    antara    ”
3.    Penyebutan para pihak
Dibagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.   Penyebutan   para   pihak   mencakup   nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
4.    Premis ( recital )
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.
5.    Isi perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsure tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsure terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
6.   Akhir perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan
saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari surat perjanjian. Contoh :
“Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini    tanggal    bulan    tahun    ”
Adapun syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:

  • Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  • Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela,tanpa paksaan.
  • Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  • Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  • Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  • Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangngan dengan undang- undang dan norma susila yang berlaku
No comments yet! You be the first to comment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *