Umum

Apakah RUU Cipta Kerja Menghapus Upah Minimum?

Beredar luas berita bohong dan liar yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebut bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menghapus Upah Minimum, dan digantikan dengan upah per jam. Berdasarkan penelusuran penulis, isu yang keliru ini beredar di media sejak Desember 2019 sampai sekarang banyak pihak yang mempercayai kabar bohong itu. Bahkan jadi bahan orasi dalam aksi demonstrasi.
 

 

Faktanya tidak seperti itu. RUU Cipta Kerja tidak akan menurunkan Upah Minimum dan tidak menangguhkannya, apalagi menghapusnya dari regulasi ketenagakerjaan. Untuk itu, tolong catat itu dengan huruf kapital. Penting untuk ditegaskan juga di sini bahwa aturan upah perjam sama sekali tidak menghapus Upah Minimum.

Selain tidak turun dan tidak dihapus, Upah Minimum dapat naik dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, industri dapat menyesuaikan biaya produksinya di daerah tersebut.  UMP itu diatur dalam pasal 88C-88G RUU Cipta Kerja.

Terkait omnibus law, belakangan ini beredar juga 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.

Uang pesangon dihilangkan

Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
UMP, UMK, UMSP dihapus
 

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Upah buruh dihitung per jam

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
 

Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi 

Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
 

Tidak akan ada status karyawan tetap

Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang

Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
 

Tenaga kerja asing bebas masuk

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.
Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

No comments yet! You be the first to comment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *