Peer to Peer Lending (P2P Lending)
Di era industi 4.0, para pelaku bisnis merespon cepat dengan melakukan perubahan konsep bisnis dari konvensional (offline) menjadi digital (Online). Pada masa lalu, apabila seorang individu membutuhkan pinjaman dana, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnisnya, pilihan pertama yang akan dipilih adalah mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan resmi seperti bank. Termasuk saat itu apabila seorang individu memiliki dana berlebih yang ingin diinvestasikan dalam rangka mendapatkan penghasilan tambahan, pilihan utama yang dipilih adalah instrumen investasi seperti reksadana atau deposito bank. Bagi seorang yang mengajukan pinjaman kepada bank, hal utama yang harus dipenuhi adalah apakah dia memiliki syarat berupa jaminan, syarat jaminan dalam pengajuan pinjaman inilah yang tidak semua orang dapat memenuhinya.
Sektor keuangan menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami perubahan signifikan, yang dikenal dengan istilah Financial Technology (FinTech). FinTech menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi keuangan masyarakat, khususnya peminjaman dana (Saksonova et al, 2017). Di Indonesia perkembangan Peer to peer lending sangat berkembang pesat, Dilansir dari cnnindonesia.com Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menjelaskan bahwa munculnya layanan peminjaman uang online jenis peer to peer berawal dari rendahnya penetrasi kartu kredit di Indonesia. Menurut OJK Peer to Peer Lending menunjukkan trend yang sangat positif, tercatat hingga bulan Juli 2019 pertumbuhan penyaluran dana melalui Peer to Peer Lending di Indonesia mencapai 49,79 triliun rupiah.
Konsep Peer to Peer Lending
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi menjelaskan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengen penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui system elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Sementara itu peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial menegaskan pengertian teknologi finansial (financial technology) sebagai penggunaan teknologi dalam system keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, system keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan system pembayaran. Teknologi finansial (fintech) yang dimaksudkan adalah yang termasuk dalam sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, dan jasa finansial lainnya.
Platform peer to peer lending termasuk kedalam konteks intermediasi keuangan, hal ini dikarenakan peran peer to peer lending sebagai perantara antara dua individu yang memakai situs maupun aplikasi sebagai pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, singkat kata situs maupun aplikasi peer to peer lending memfasilitasi hubungan keuangan diantara kedua individu pemakai platform peer to peer lending
Gambar di atas, menunjukkan bagaimana garis besar cara kerja platform peer to peer lending di Indonesia. Penyelenggara peer to peer lending sebagai pengelola platform peer to peer lending melakukan kegiatan usahanya dengan menciptakan suatu marketplace (tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman) dimana pemberi pinjaman mendapatkan akses lewat platform peer to peer lending untuk melihat profil calon peminjam. Kegiatan usaha peer to peer lending di Indonesia diatur dalam Pasal 5 Bagian kedua tentang kegiatan usaha Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.
Proses dan Cara Kerja Peer to Peer Lending
1. Proses bagi Peminjam.
Setelah melakukan registrasi, peminjam akan mengajukan proposal peminjaman. Penyelenggara peer to peer lending kemudian akan menganalisis nilai kredit, sejarah peminjaman, jumlah pendapatan peminjam, untuk menentukan besaran bunga pinjaman, dan skor peminjam.
2. Proses bagi pemberi pinjaman.
Pemberi pinjaman akan memberikan informasi data diri pribadi kepada penyelenggara peer to peer lending seperti nama, nomor KTP, nomor rekening, nomor telefon genggam/handphone dan seterusnya. Setelah proses registrasi pemberi pinjaman dapat melihat profil penerima pinjaman dan memutuskan kepada siapa pinjaman akan diberikan.
3. Proses bagi penyelenggara peer to peer lending.
Penyelenggara peer to peer lending sebagai badan usaha di Indonesia akan mengelola data diri pribadi dari pemberi pinjaman dan mengelola dana dari pemberi pinjaman merangkap data diri dari pemberi pinjaman. Penyelenggara juga melakukan analisis kredit kepada peminjam.
Untuk setiap transaksi peer to peer lending yang berhasil, penyelenggara peer to peer lending akan mengambil keuntungan dari pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam bentuk service charge
Comments