Pengaruh Pajak Pada Keseimbangan Pasar
Pajak menyebabkan harga jual menjadi tinggi. Hal ini disebakan produsen berusaha untuk menggeser beban pajak ke konsumen. Sebenarnya produsen menginginkan agar seluruh beban pajak ditanggung oleh konsumen. Akan tetapi dalam kenyataannya konsumen tidak menanggung seluruh beban pajak. Ini berarti ada sebagian pajak yang masih di tanggung oleh produsen. Beban pajak yang di tanggung oleh konsumen besarnya merupakan selisih antara harga keseimbangan setelah ada pajak dengan harga keseimbangan sebelum ada pajak. Sisa pajak (yaitu selisih antara besar pajak yang dikenakan dengan bagian pajak yang di tanggung oleh konsumen), menjadi tanggungan produsen.
Pajak yang dikenakan pemerintah pada setiap unit barang yang dijual diterima oleh pemerintah. Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah dapat dihitung dengan megalikan jumlah unit barang yang dikenakan untuk setiap unitnya.
Pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada warganya bersifat dua macam. Pertama adalah pajak yang jumlahnya tertentu, tidak di kaitkan dengan tingkat pendapatan. Secara matematik, T = T0 ; kurva pajaknya berupa sebuah garis lurus sejajar sumbu pendapatan. Kedua ialah pajak yang penetapanya dikaitkan dengan tingkat pendapatan, besarnya merupakan proporsi atau presentase tertentu dari pendapatan. Secara matematik, T = t Y ; kurva pajaknya berupa garis lurus berlereng positif dan bermula dari titik pangkal.
Secara keseluruhan, besarnya pajak yang di terima oleh pemerintah adalah T = T0 + t Y ; kurva pajaknya berupa garis lurus berlereng positif dan bermula dari penggal T0
Pajak per Unit
Apabila pengaruh pajak ini kita perhitungkan dalam fungsi penawaran, maka fungsi penawaran tersebut akan bertambah sebesar t. Sehingga jika fungsi penawaran sebelum pajak adalah P = f(Q), maka fungsi penawaran setelah pajak menjadi:
P = f(Q) + t atau P – t = f(Q) atau Q = f(P – t), dimana P = variable harga per unit, Q = variable jumlah (kuantitas), dan t = tingkat pajak per unit.
Dengan adanya pajak per unit ini, maka fungsi penawaran akan bergeser ke atas atau ke kiri sejauh pajak per unit tersebut. Untuk memperjelas keterangan di atas dapat dilihat pada grafik perubahan fungsi penawaran akibat adanya pajak per unit berikut ini.
Pada grafik di atas terlihat bahwa harga penawaran sebelum pajak pada tingkat kuantitas Q2 adalah sebesar P2, sedangkan setelah adanya pajak per unit sebesar t maka pada tingkat kuantitas Q2 tersebut harganya menjadi P3 = (P2 + t). Dengan adanya pajak per unit juga akan menggeser keseimbangan pasar, yaitu dari titik E (sebelum pajak) menjadi E1 setelah pajak.
Telah dijelaskan di muka bahwa pengenaan pajak terhadap produsen (pajak penjualan) pembebanannya sebagian akan dialihkan kepada konsumen dengan cara menaikkan harga jual barang yang dimaksud, sehingga pajak tersebut akan ditanggung sebagian oleh konsumen dan sebagian lagi oleh produsen (penjual). Besarnya beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (tk) untuk setiap unit barang yang dibeli adalah sebesar selisih antara harga keseimbangan setelah pajak (P1) dengan harga keseimbangan sebelum pajak (P0). Sedangkan besarnya pajak yang ditanggng oleh produsen atau penjual (tp) untuk setiap unit barang adalah sebesar selisih antara besarnya pajak yang dikenakan per unit (t) dengan bagian pajak yang ditanggung oleh konsumen (tk). Adapun pajak yang diterima oleh pemerintah (tg) adalah sebesar jumlah barang yang terjual dikalikan dengan besarnya pajak per unit barang yang bersangkutan.
Jadi untuk setiap unitnya, maka:
Pajak yang ditanggung konsumen (tk) = (P1 – P0)
Pajak yang ditanggung produsen (tp) =(t–tk) atau (tp) = t–(P1–P0) Pajak yang diterima pemerintah (tg) = (t . Q1)
Dimana:
tk = pajak yang ditanggung oleh konsumen tp = pajak yang ditanggung oleh produsen
tg = pajak yang diterima pemerintah
t = besarnya pajak per unit
P1 = harga keseimbangan setelah pajak
P0 = harga keseimbangan sebelum pajak
Q1 = kuantitas/jumlah keseimbangan setelah pajak
Sedangkan jumlah pjak yang ditanggung oleh konsumen ataupun produsen adalah besarnya pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen atau produsen dikalikan dengan kuantitas keseimbangan setelah pajak. Sehingga:
Jumlah pajak yang ditanggung konsumen adalah : tk = tk/u x Q1 Jumlah pajak yang ditanggung produsen adalah : tp = tp/u x Q1
Pajak Proporsional / Persentase
Disamping dikenakan terhadap setiap barang yang dihasilkan (dijual), pengenaan pajak juga dapat dikenakan dengan cara menentukan sebesar persentase tertentu dari semua barang yang dijual. Misalnya besarnya pajak yang dikenakan pada suatu barang adalah sebesar r persen (r %) dari barang yang terjual, maka harga barang yang terjual akan naik sebesar r% untuk setiap unit barang yang ditawarkan (dijual). Apabila harga jual sebelum pajak sebesar P0 sedangkan pajaknya sebesar r%, maka harga jual setelah pajak (P1) = P0 + rP0 atau P1 = P0 (1 + r).
Pengaruh pajak persentase ini dapat dilihat pada perubahan fungsi penawaran yang akan bergeser ke atas (ke kiri) sejauh r% untuk setiap kuantitas yang ditawarkan (dijual). Dalam bentuk fungsi penawaran, perubahan tersebut terlihat sebagai berikut:
Fungsi penawaan sebelum pajak (Qs) : P = f(Q), Sedangkan fungsi penawaran setelah pajak (Qs’) : P1 = f (Q)(1 + r) atau P1 = P (1 +r). Apabila fungsi peawaran diformulasikan dalam bentuk umum fungsi penawaran yang lain dimana harga sebagai variable bebasnya yaitu Q = f(P), maka fungsi penawaran setelah pajak diperoleh sebagai berikut:
Fungsi penawaran sebelum pajak (Qs) : P = f(Q)
Fungsi penawaran setelah pajak (Qs’) : P1 = f(Q) (1 + r) P1 = P (1 + r), maka: P = P1/(1 + r)
Bila dimasukkan dalam bentuk umum fungsi penawaran Q = f(P), maka fungsi penawaran setelah pajak (Qs’) adalah:
Q = f(P) Q = f {(P1/(1 + r))} FUngsi penawaran setelah pajak dengan pajak r%. Sehingga jumlah pajak per unit (t) adalah:
t = r. P = r. f(Q) = (r . P1)/(1 + r) dimana:
P = variable harga per unit
Q = variable kuantitas
r = pajak dalam persentase
Pengaruh pajak persentase terhadap keseimbangan pasar secara grafis dapat dilihat pada grafik berikut:
No comments yet! You be the first to comment.